Unit TPS 3R

DESKRIPSI

Unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Janti Pesona mulai beroperasi pada 1 Februari 2024 sebagai inisiatif pengelolaan sampah berbasis desa. Dalam perkembangannya, unit ini mendapatkan dukungan finansial dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 570.000.000, yang digunakan untuk memperkuat fasilitas dan operasional pengelolaan sampah. Selain itu, BUMDesa Jaya Janti turut memberikan modal sebesar Rp 300.000.000, yang dialokasikan untuk pembelian mobil operasional pengangkut sampah dan perlengkapan senilai Rp 200.000.000, serta Rp 100.000.000 sebagai dana cadangan guna menutupi potensi defisit operasional sekitar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, unit TPS3R telah mencakup 17 RT dengan jumlah 640 pelanggan aktif. Dari pengelolaan yang dilakukan, unit ini menangani sekitar 11 ton sampah setiap bulan. Sampah yang dikumpulkan dari masyarakat dipilah menjadi dua kategori utama, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik yang dihasilkan kemudian melalui proses fermentasi untuk diolah menjadi pupuk kompos, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan penghijauan desa. Sementara itu, sampah anorganik akan dipilah lebih lanjut dan didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali, sehingga mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Dengan sistem pengelolaan yang baik, unit TPS3R tidak hanya berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membantu mengubah sampah menjadi sumber daya yang lebih bernilai.

Jadwal Pengambilan dan Proses Pengolahan Sampah

Galeri Unit TPS 3R